Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuab untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.
Persyaratan-peryaratan SBU :A. REGISTRASI BARU/PERUBAHAN KENAIKAN GRADE
- Akta Pendirian dan Perubahan (bila ada akta perubahan).
- SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM untuk PT (Untuk Grade M1, M2, B1 dan B2).
- Pengesahan Pengadilan untuk CV (Grade K1 dan K2).
- Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/Surat Domisili.
- Fotocopy NPWP/PKP.
- Fotocopy KTP dan Ijazah Direktur/Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
- Fotocopy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Teknik sesuai dengan bidangnya untuk Penanggung Jawab Teknik/Penanggung Jawab Bidang (PJT/PJB).
- Pernyataan Bukan Pegawai Negeri Sipil untuk PJBU dan PJT/PJB.
- Bukti Pengalaman Kerja (untuk perubahan/kenaikan untuk semua Grade).
- Pas Foto Berwarna terbaru 3×4 sebanyak 2 lembar (sesuai dengan bidang yg diambil).
- Mengisi formulir permohonan dari asosiasi.
- Neraca diaudit akuntan publik (Grade B1 dan B2).
- Melampirkan Copy Sertifikat ISO (Grade M1, M2, B1 dan B2).
- Membayar biaya administrasi.
- Keanggotaan Kadin/Tanda Bukti sudah mendaftar di Kadin setempat.
- Mohon melampirkan 1 dokumen asli dan 2 lembar fotocopy dari dokumen tersebut di atas.
Konversi SBU, SKA dan SKTK Fisik ke Elektronik
Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bapak M. Basuki Hadimuljono yang ditetapkan tanggal 8 Maret 2019, dijelaskan bahwa per 30 September 2019 semua sertifikat fisik untuk Sertifikat badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) tidak akan berlaku dan fungsinya digantikan oleh sertifikat elektronik. SBU, SKA dan SKTK yang sedang dalam pengurusan sebelum tanggal terbit surat edaran ini akan diterbitkan masih dalam bentuk Sertifikat Fisik format lama. Sedangkan bagi yang mulai mengurus sejak/setelah Surat Edaran terbit, maka sertifikat yang akan diterbitkan sudah dalam bentuk sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI).
Perbedaan antara SBU, SKA, maupun SKTK fisik dengan elektronik, selain desain adalah jika pada sertifikat elektronik terdapat QR code khusus yang hanya bisa dibaca/diverifikasi melalui aplikasi LPJK Certificate Scanner yang bisa diunduh di Google Play Android maupun Applestore IOS. Berbeda dengan QR code yang tersedia pada sertifikat fisik yang bisa dibaca melalui QR code scanner umum.
Jika SBU, SKA dan SKTK anda masih berlaku lebih dari 30 September 2019, maka anda berhak mengklaim sertifikat elektronik atas SBU/SKA/SKTK yang anda miliki dengan terlebih dahulu mendaftar di aplikasi Klaim Sertifikat LPJK.
Melalui Surat Edaran No. 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik, secara umum menjelaskan bahwa dalam rangka penerapan tertib administrasi penerbitan sertifikat dan pengamanan sertifikat terhadap pemalsuan, serta dalam rangka efektif dan efisien penerbitan sertifikat, maka diperlukan pemberlakuan sistem pengamanan sertifikat dalam bentuk elektronik. Penerbitan sertifikat dalam bentuk elektronik dihasilkan dari aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) yang digunakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sertifikat dalam bentuk elektronik memiliki fungsi yang sama dengan sertifikat dalam bentuk fisik sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran Menteri PUPR No. 06/SE/M/2019